Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, Apa Bisa Jadi Kepala Daerah Tanpa Parpol? Ini Syarat Calon Independen!

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kepala Daerah, Berikut syarat maju sebagai calon independen di Pemilihan umum serentak kepala daerah tahun 2024. 

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon

– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Link Topik Pilkada 2024 Klik Disini

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved