Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024, Apa Bisa Jadi Kepala Daerah Tanpa Parpol? Ini Syarat Calon Independen!
Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kepala Daerah, Berikut syarat maju sebagai calon independen di Pemilihan umum serentak kepala daerah tahun 2024.
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Link Topik Pilkada 2024 Klik Disini
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.