Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, Apa Bisa Jadi Kepala Daerah Tanpa Parpol? Ini Syarat Calon Independen!

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kepala Daerah, Berikut syarat maju sebagai calon independen di Pemilihan umum serentak kepala daerah tahun 2024. 

Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

3. Penyebaran Dukungan Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.

Misalnya, untuk menjadi calon perseorangan (independen) dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Contohnya, pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri tercatat ada total 869.824 orang.

Dengan demikian, calon perseorangan (independen) harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat setempat.

Disamping itu, persyaratan dalam penyebaran dukungannya juga harus dipenuhi.

Dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya yang tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kemudian, syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. 

Catatan, dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh mayoritas masyarakat.

Terakhir, bagi calon independen atau perseorangan juga harus menyerahkan dokumen persyaratan, semisal fotokopi KTP serta surat dukungan kepada KPU setempat.

Tahapan Pilkada 2024 Bulan Mei Pengecekan Daftar Pemilih Potensial dan Pembentukan PPK dan PPS!

Adapun jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:

– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

– 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

– 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved