Berita Viral
Ribuan Pegawai Mengadu Tak Dapat THR 2024, 965 Perusahaan Terancam Disanksi
Ribuan pegawai, pekerja, karyawan hingga buruh mengadu tak mendapat THR tahun 2024 hingga 965 perusahaan terancam disanksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ribuan pegawai, pekerja, karyawan hingga buruh mengadu tak mendapat THR tahun 2024 hingga 965 perusahaan terancam disanksi.
Hal tiu berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Seperti diketahui, Kemnaker resmi menutup Posko THR 2024 pada Kamis, 18 April 2024.
Hal itu disampiakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Ia mengatakan, hingga hari terakhir tercatat sebanyak 1.539 pengaduan terkait pembayaran THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
• Resmi! Jumlah Kuota Total CASN 2024 yang Bakal Diangkut Pemerintah ke IKN
Anwar mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
"Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.
Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis.
Anwar mengatakan, sebanyak 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari 929 pengaduan terkait THR tidak dibayar.
383 pengaduan terkait THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 227 pengaduan terkait THR telat dibayarkan.
Dari sisi persebaran aduan, DKI Jakarta paling banyak mendapatkan pengaduan yaitu sebanyak 483 dengan jumlah perusahaan 292 yang diadukan.
Kemudian diikuti Jawa Barat sebanyak 285 pengaduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 pengaduan pada 95 perusahaan.
"Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali," ujarnya.
Anwar mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023.
Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen.
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Down Trading Masyarakat Kelas Menengah yang Perlu Diwaspadai Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu E-Audit? Aturan Baru Bea Cukai per Agustus 2025 untuk Perketat Sistem Pemeriksaan Kepabeanan |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.