Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Sayuti Pimpinan DPRD Mempawah yang Daftar Jadi Calon Wakil Bupati

Di Partai Demokrat, Sayuti merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Mempawah....

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN 2022 dan Sayuti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sayuti dalam artikel ini.

Sayuti merupakan Wakil Ketua DPRD Mempawah 2019-2024.

Ia berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

Di Partai Demokrat, Sayuti merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Mempawah.

Jelang Pilkada 2024 ini, Sayuti diketahui mengambil formulir pendaftaran Calon Wakil Bupati Mempawah di Partai Demokrat.

Sebagai wakil rakyat yang masih aktif, Sayuti diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rajuini Ketua PW GP Ansor Kalbar yang Daftar Jadi Wakil Bupati Mempawah

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 April 2024, Sayuti cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 29 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 4,3 Miliar.

Namun demikian ia memiliki hutang sebesar Rp. 354 juta.

Sehingga Harta Kekayana bersih miliknya adalah Rp. 3,9 Miliar.

Sayuti dalam LHKPN ini tercatat memiliki sejumlah aset tak bergerak di Pontianak, Mempawah hingga Sanggau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved