Pemkab Sanggau Keluarkan SE soal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan
Penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan, yang terjadi di suatu Dusun/Desa/Kecamatan/Kabupaten.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran nomor 400.12.3/1057/Disdukcapil tentang tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan. Surat edaran yang di tandatangani Pj Bupati Sanggau Suherman itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Camat se-kabupaten Sanggau, dan Kepala Desa se-kabupaten Sanggau.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald mengatakan bahwa menindaklanjuti surat direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil 400.8.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 hal tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama dalam rangka keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting antara lain tempat kelahiran, tempat kematian, tempat perkawinan dan tempat perceraian dalam dokumen kependudukan, perlu ditegaskan kembali untuk dilaksanakan sesuai petunjuk pengisian formulir-formulir dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Antara lain diatur bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting wajib diisi dengan nama Kabupaten/Kota," katanya, Rabu 17 April 2024.
• Mantan Camat Kapuas Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wabup Sanggau di DPC PDIP
• Cuaca di Sanggau Tak Menentu, Yeremias Marsilinus Imbau Warga Tetap Waspada
Penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan, yang terjadi di suatu Dusun/Desa/Kecamatan/Kabupaten, maka tempat terjadinya ditulis dengan nama "Kabupaten/Kota" dimana peristiwa tersebut terjadi.
"Contoh nya peristiwa kelahiran yang terjadi di Kembayan, maka yg ditulis dalam dokumen kependudukan adalah Kabupaten Sanggau," ujarnya.
Ketentuan ini mulai berlaku pada Minggu ketiga bulan April 2024 dan tidak berlaku surut, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku dan tidak perlu dilakukan perubahan.
"Khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat membantu meneruskan informasi ini kepada sekolah-sekolah agar dalam penerimaan siswa baru, bagi yang belum memiliki akta kelahiran diharapkan penulisan tempat kelahiran sesuai dengan ketentuan tersebut," tegasnya.
Oleh karenanya, Evald berharap kepada para Camat dan Kepala Desa untuk dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
40 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Landak Lengkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Landak Terbaru 2024-2029 |
![]() |
---|
DAFTAR 45 Anggota DPRD Kubu Raya 2024-2029 Lengkap Unsur Pimpinan, Nasdem Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.