Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda yang Selundupkan Sabu di Boneka Hello Kitty
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 32 gram sabu yang disimpan dalam boneka hello kitty lalu di masukkan ke dalam kotak mie instan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinsial M (22) yang akan mengirimkan sabu ke Kalimantan Tengah melalui travel pada 11 april 2024 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 32 gram sabu yang disimpan dalam boneka hello kitty lalu di masukkan ke dalam kotak mie instan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Polisi mendapat informasi dari warga bahwa akan ads pengiriman sabu ke Kalteng, lalu Tim penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka.
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng," ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Selasa 16 April 2024.
• Kalbar Populer Hari Ini: Rutan Putussibau Temukan Sabu di Nasi Bungkus, Kapal Feri di KKR Kecelakaan
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00,-(Satu Juta Rupiah).
Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya.
"Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir," ungkap Ade.
"M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
• Pria di Ngabang Ini Ditangkap Polisi karena Kedapatan Jual Sabu
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Nelayan Kecil Disebut Sebagai Pahlawan Pangan, HNSI Kubu Raya Suarakan Ketimpangan BBM Subsidi |
|
|---|
| Nelayan Tak Melaut Karena Sulit Dapatkan BBM Subsidi, HNSI Kubu Raya Harap Ada Solusi Cepat |
|
|---|
| Sulit Mendapatkan BBM, Puluhan Kapal Nelayan Terpaksa Bersandar di Pelabuhan Sungai Kakap Kubu Raya |
|
|---|
| Qubu Resort Kembali Gelar Qubu Wedding Fair 2026, Hadir Sebagai Wedding Fair Terbesar di Kalbar |
|
|---|
| Awal 2026, Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tersangka-seorang-pemuda-berinsial-M-22-yang-akan-mengirimkan-sabu-ke.jpg)