Pria di Ngabang Ini Ditangkap Polisi karena Kedapatan Jual Sabu
Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menerangkan, penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Satresnarkoba Polres Landak kembali menangkap pelaku berinisial ES alias ALG yang diduga menjual narkotika jenis sabu pada Rabu 4 April 2024.
Penangkapan dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari warga yang beralamatkan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menerangkan, penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat.
Dimana ES alias ALG ada memiliki dan menjual di duga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat," ujar AKP Asep pada Kamis 4 April 2024.
• Kabag Ops Polres Landak Harap Operasi Ketupat Kapuas 2024 Bisa Menjamin Keamanan Masyarakat
AKP Asep menerangkan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2.
1 buah dompet warna hitam berisikan 1 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 20 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah sendok terbuat potongan pipet.
"Pelaku ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Asep.
• Asisten Sekda Landak Ingatkan Desa dan Pemerintah Kabupaten Harus Sinergi Dalam Pembangunan
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Harga LPG Pink Alami Kenaikan, Warga Landak Banyak Belum Tau |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Status Residivis Jadi Pemberat |
|
|---|
| Seorang Pria Diamankan Polisi Diduga Miliki Sabu di Kecamatan Tumbang Titi Ketapang |
|
|---|
| Layanan Cuci Darah di RSUD Landak Kini Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Karolin Resmikan Rumah Adat Melayu Landak, MABM Didorong Hadir dengan Program Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelaku-dan-barang-bukti-pengedar-narkotika-jenis-sabu-sabu-saat-sudah.jpg)