Cek Cara Memblokir Kontak WA Lewat Fitur Arsip, Berikutnya Tips Menggunakan Fitur Ekstensi WhatsApp!

Perlu diketahui ada cara untuk sematkan Chat untuk lebih dari tiga kontak sekaligus sesuai dengan pilihan pengguna.

|
Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Ilustrasi fitur arsip WhatsApp dan cara memblokir kontak tertentu. 

Pengguna WhatsApp Web bisa mengatur fitur yang berkaitan dengan privasi dan kustomisasi sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Untuk bisa menyematkan chat WhatsApp lebih dari 3 kontak, ceklis pin unlimited chats (Web only).

Sebagai informasi apa yang dimaksud sematkan kontak pada WhatsApp

Kata disematkan merupakan salah satu conoth kata kerja berimbuhan pasif. Kata ini memiliki makna diberikan, dihadiahkan, atau dianugerahkan kepada.

Dengan kata lain obyek yang disematkan kepada seseorang akan melekat pada diri orang tersebut

Bagi Anda yang ingin tahu maksud dari Chat disematkan WhatsApp artinya apa, itu artinya Chat tersebut akan tersimpan di atas obrolan sehingga bisa Anda akses kapan saja.

Hal ini biasanya Anda gunakan untuk menyimpan Chat penting di grup agar tidak tenggelam.

Sehingga salah satu fitur keren pada WhatsApp yang cukup penting adalah tentang fitur Pin Chat belum mereka ketahui.

Cara Mengaktifkan Fitur Kunci Sidik Jari, Akun WhatsApp Pasti Aman Meski Handphone Hilang!

Tips  memblokir Kontak WA Dengan Fitur Arsip

Salah satu tanda bahwa pengguna lain telah diblokir adalah foto profil pengirim pesan tidak dapat dilihat.

Tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan masalah, terutama jika pengguna yang diblokir adalah orang terdekat.

Dengan menggunakan fitur arsip, chat dari kontak yang diarsipkan akan tetap dibisukan, bahkan jika ada pesan baru.

Seluruh percakapan dari kontak tersebut akan tetap disimpan secara permanen.

Saat menerima pesan, biasanya pengguna akan mendapatkan notifikasi.

Namun, dengan mengaktifkan fitur arsip, notifikasi tersebut tidak akan muncul, kecuali jika pengguna tersebut disebutkan atau membalas pesan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved