Idul Fitri
Sebanyak 309 Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Remisi Lebaran
Pengurangan 15 Hari 44 Orang, pengurangan 1 Bulan, 221 Orang, pengurangan 1 Bulan 15 Hari, 42 Orang, pengurangan 2 Bulan, 2 Orang.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa 9 April 2024.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Singkawang dilakukan secara serentak oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melalui rapat virtual dipusatkan di Lapas Kelas IIa Pontianak.
Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi hari raya idul fitri 1445 Hijriah.
Priyo Tri Laksono berharap, semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas.
"Remisi ini merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas," ucap Priyo.
Baca juga: Kapolres Singkawang Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Bersama di Malam Lebaran Pakai Motor
Total narapidana yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang.
Data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, 10 April 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 571 s/d 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antara lain :
RK. I (Remisi Khusus Sebagian).
Pengurangan 15 Hari 44 Orang, pengurangan 1 Bulan, 221 Orang, pengurangan 1 Bulan 15 Hari, 42 Orang, pengurangan 2 Bulan, 2 Orang. Jumlah RK.I 307 orang.
"Sedangkan untuk RK.II atau Remisi Khusus Bebas. Pengurangan 15 Hari 2 Orang, pengurangan 1 Bulan nihil, 1 Bulan 15 Hari nihil, 2 Bulan nihil jumlah RK. II 2 Orang, jumlah total 309 orang," ucapnya.
Dia menambahkan, RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
"Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idulfitri tersebut," katanya.
Dia bilang, mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
"Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin atau Register F dan aktif dalam kegiatan pembinaan," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.