Idul Fitri

Sebanyak 309 Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Remisi Lebaran

Pengurangan 15 Hari 44 Orang, pengurangan 1 Bulan, 221 Orang, pengurangan 1 Bulan 15 Hari, 42 Orang, pengurangan 2 Bulan, 2 Orang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Lapas Singkawang Priyo Tri Laksono menyerahkan remisi kepada 309 Narapidana. Para WBP menerima pengurangan hukuman remisi momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa 9 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa 9 April 2024.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Singkawang dilakukan secara serentak oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melalui rapat virtual dipusatkan di Lapas Kelas IIa Pontianak.

Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi hari raya idul fitri 1445 Hijriah.

Priyo Tri Laksono berharap, semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas.

"Remisi ini merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas," ucap Priyo.

Baca juga: Kapolres Singkawang Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Bersama di Malam Lebaran Pakai Motor

Total narapidana yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang.

Data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, 10 April 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 571 s/d 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antara lain :
RK. I (Remisi Khusus Sebagian).

Pengurangan 15 Hari 44 Orang, pengurangan 1 Bulan, 221 Orang, pengurangan 1 Bulan 15 Hari, 42 Orang, pengurangan 2 Bulan, 2 Orang. Jumlah RK.I 307 orang.

"Sedangkan untuk RK.II atau Remisi Khusus Bebas. Pengurangan 15 Hari 2 Orang, pengurangan 1 Bulan nihil, 1 Bulan 15 Hari nihil, 2 Bulan nihil jumlah RK. II 2 Orang, jumlah total 309 orang," ucapnya.

Dia menambahkan, RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

"Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idulfitri tersebut," katanya.

Dia bilang, mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin atau Register F dan aktif dalam kegiatan pembinaan," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved