Pilpres 2024

JADWAL Putusan Sengketa Pilpres 2024! Siap-siaplah dengan Ketetapan Hakim Mahkamah Konstitusi

Kedua kubu yang kalah juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUNNEWS
Hasil rekapitulasi suara nasional 38 provisi dan luar negeri Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi. 

Pada 27 Maret 2024: Pemeriksaan pendahuluan

* Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

Pada 28 Maret 2024:

* Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai

* Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

* Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri

* Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

Pada 22 April 2024

* Pengucapan putusan/ketetapan

* Penyampaian salinan putusan/ketetapan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved