Idul Fitri 2024

Rutan Kelas IIA Pontianak Ajukan 247 WBP Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Diantaranya Langsung Bebas

"Untuk remisi khusus 1, itu ada yang mendapatkan potongan pidana 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari, dan remisi Khusus 2 ini berarti warga binaa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rutan Kelas IIA Pontianak mengajukan 247 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus di hari Raya Idul Fitri 2024.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah menjelaskan dari jumlah tersebut, 243 orang mendapat khusus 1, dan sebanyak 4 orang mendapat remisi khusus 2.

"Untuk remisi khusus 1, itu ada yang mendapatkan potongan pidana 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari, dan remisi Khusus 2 ini berarti warga binaan itu mendapatkan potongan masa pidana dan langsung bebas," ujarnya, Senin 8 April 2024.

BERITA FOTO - Antusias Keluarga Dari WBP Buka Puasa Bersama di Rutan Kelas IIA Pontianak, Penuh Haru

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari Dirjen Pemasyarakatan tergadap data warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi.

Ia mengatakan, seluruh warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sebelumnya harus memenuhi Sejumlah syarat.

Diantaranya harus berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar aturan di dalam Rutan dan Lapas.

"Untuk warga binaan yang diusulkan mendapat remisi berasal dari berbagai kasus, ada narkoba, pidana umum, tipikor dan kasus lainnya," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved