Lecehkan Dua Adik Ipar, Seorang Pria di Sambas Ditangkap Polisi

"Bahwa anggota piket Satreskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2024/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar, tanggal 3 April 20

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial YA. Terduga pelaku ditangkap Polisi Satreskrim Polresta Sambas, pada 3 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pria berinisial YA ditangkap Satreskrim Polres Sambas atas dugaan perbuatan cabul terhadap adik ipar, Senin 8 April 2024.

Aksi tidak senonoh, diduga telah dilakukan YA kepada kedua adik iparnya sendiri berinisial IN (17) dan ME (15).

Setelah mendapat laporan dari pelapor, Polisi bergerak cepat menangkap YA di rumahnya di Dusun Siapat, Desa Lorong, Kecamatan Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan penangkapan terhadap YA atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Bahwa anggota piket Satreskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2024/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar, tanggal 3 April 2024 tentang dugaan Tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur," ucapnya.

Camat, Kapolsek dan Danramil Teluk Keramat Razia Knalpot Brong, 30 Sepeda Motor Terjaring

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 KUHP.

AKP Sadoko Kasih bilang, terduga pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada adik ipar korban sejak 2021.

"Sejak tahun 2021 sampai dengan terakhir pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 06.15 Wib," ungkapnya.

AKP Sadoko Kasih menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, bahwa yang melakukan perbuatan cabul itu adalah YA yang merupakan abang ipar korban.

"Terlapor melakukan perbuatan cabul kepada korban IN dan ME di rumah terlapor yang terletak di Dusun Siapat Rt. 003 Rw. 001 Desa Lorong, Kecamatan Sambas," terangnya.

Dia menerangkan, pelaku melakukan aksi bejat dengan cara memegang area sensitif para korban.

"Meremas payudara, memegang kemaluan, memeluk dari belakang, mencium pipi dan bibir para korban," katanya.

Bahkan, lanjut dia, pelaku juga pernah melakukan aksi bejat saat korban tertidur.

"Memperlihatkan kemaluan kepada korban serta pada saat korban IN tidur, terlapor memasukkan kemaluan terlapor ke mulut korban," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved