Petugas Rutan Putussibau Temukan Narkoba Dalam Nasi Bungkus

Setelah itu titipan dikasihkan kepada AG, dan sebelum dibawa masuk, saya sudah memerintahkan kepada anggota jaga, untuk memeriksa makanan tersebut

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Barang bukti narkoba berada dalam bungkusan nasi, yang dikirim oleh istri AG ke dalam Rutan Putussibau, Sabtu 6 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Petugas Rutan Putussibau, menemukan Narkoba jenis sabu di dalam nasi bungkus, yang dibawa istri warga binaan di Rutan Putussibau, Sabtu 6 April 2024.

Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan menyampaikan, awalnya ada titipan makanan dari keluarga warga binaan beranisial AG, dan sesuai keterangan petugas yang menitipkan makanan adalah istrinya AG.

"Setelah itu titipan dikasihkan kepada AG, dan sebelum dibawa masuk, saya sudah memerintahkan kepada anggota jaga, untuk memeriksa makanan tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Kemudian petugas memeriksa nasi yang dikirim oleh istri AG, ternyata didalam nasi ditemukan narkoba sejenis sabu, dimana atas penemuan narkoba tersebut, langsung dilaporkan ke Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Baca juga: Lapas Singkawang Apel Siaga 3+1 Cegah Gangguan Kamtib, Musnahkan Sejumlah Barang Terlarang

"Dengan berat bersih diperkirakan setengah gram, sesuai dengan keterangan dari pihak kepolisian yang sudah ada di Rutan atas koordinasi kepala rutan dengan kasat narkoba Polres Kapuas Hulu," ucapnya.

Dijelaskan juga bahwa, AG adalah warga binaan Rutan Putussibau dalam kasus narkoba, dan mendapat hukuman kurungan selama 5 tahun, dimana dirinya masuk ke Rutan sejak tahun 2022 dan bebas tahun 2027. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved