Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat dan Takaran Bayar Pakai Beras atau Uang Untuk Pria - Wanita

Jika harga beras yang kita makan Rp 20/kg maka uang yang digunakan untuk membeli beras 2,5 kg yaitu Rp 50 ribu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Inilah penjelasan tentang pembayaran Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini , 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang Muslim diwajibkan untuk membayar zakat di bulan Ramadhan.

Setelah menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Untuk waktunya sendiri bisa dilakukan sejak memasuki bulan Puasa Ramadhan.

Membayara zakat fitrah itu ada takarannya yang harus dipenuhi.

Jika kurang maka, zakat fitrah yang kita tunaikan tidak sah.

Maka dari itu pastikan kita membayara sesuai dengan ketentuan dari takaran yang ditentukan oleh syar'i.

Takaran tiap orang itu sama, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak.

Yaitu sebanyak 2,5 beras sesuai dengan yang kita konsumsi.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Menurut Baznas

Diperbolehkan juga bayar langsung dalam bentuk uang artinya senilai dengan harga beras tersebut.

Jika harga beras yang kita makan Rp 20/kg maka uang yang digunakan untuk membeli beras 2,5 kg yaitu Rp 50 ribu.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

1. Waktu Harus Bayar Zakat : Sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan yaitu tanggal  1 Ramadhan hingga akhir.

2. Waktu Wajib : Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal : Setelah melaksanakan Shalat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan Shalat Hari Raya Idul Fitri.

4. Waktu Makruh : Melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram : Setelah matahari terbenam pada hari raya Hari Raya Idul Fitri.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved