Berita Viral
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Menurut Baznas
Simak hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang menurut penjelasan langsung dari Badan Amil Zakat Nasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang menurut penjelasan langsung dari Badan Amil Zakat Nasional.
Salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam saat Ramadhan selain puasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah bisa dikeluarkan selama Ramadhan, baik awal, tengah, maupun akhir bulan. Namun, di akhir bulan menjadi yang paling utama.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Lalu, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?.
• Resmi Berubah! Besaran Bayar Zakat Fitrah 2024 Pakai Uang Sesuai Harga Beras di Seluruh Indonesia
Penjelasan Baznas
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.
Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.
Berdasarkan fatwa Al Azhar (Dar al-Ifta al-Misriyyah) nomor 11 tahun 2011,
Hukum membayar zakat fitrah dengan bentuk uang tunai juga tercantum dalam fatwa Al-Azhar (Dar Al-Ifta Al-Misriyyah) Nomor Fatwa 11 Tahun 2011.
“Dari Dar Ifta, menyalurkan zakat fitrah hukumnya boleh dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang tunai sesuai nilai makanan pokok,” ungkap Rizaludin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Lebih lanjut, dasar dari penjelasan fatwa tersebut berdasarkan mazhab beberapa tabi’in, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Umar Ibn Abdul Aziz.
Selain itu, terdapat juga beberapa pendapat yang menguatkannya, seperti Abu Yusuf dari mazhab Hanafi, Imam Romly dari mazhab Syafi'i, serta Ibn Habib-Ibn Abi Hazm-Ibn Dinar dari mazhab Maliki.
“Memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai memiliki kemaslahatan lebih baik untuk memudahkan fakir membeli apa pun yang mereka butuhkan pada hari raya,” ujarnya.
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Hukum-Orang-Meninggal-Dunia-di-Bulan-Ramadhan-Apakah-Wajib-Membayar-Zakat-Fitrah.jpg)