Cegah Praktek Kecurangan BBM, Personel Gabungan Polres Ketapang Lakukan Pengecekan SPBU

kegiatan bukan untuk pengawasan saja tetapi juga memastikan tidak ada antrian kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
Personel gabungan Polres Ketapang melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kamis 4 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Personel gabungan Polres Ketapang melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kamis 4 April 2024.

Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Disamping itu, pengecekan ini, sekaligus menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar agar, Polres jajaran Polda Kalbar melakukan pemantauan ke SPBU pada masing masing wilayah untuk menghindari kecurangan dari pihak SPBU baik dengan mencampur atau mengurangi volume takaran BBM dan kalau kedapatan akan dilakukan penindakan secara tegas.

Kasat Reskrim Polres Singkawang Lakukan Pengecekan SPBU di Singkawang Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengatakan dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas pengawas bersama tim operasional melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.

“Benar kegiatan bukan untuk pengawasan saja tetapi juga memastikan tidak ada antrian kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU,” kata Kasi Humas.

Ia juga menjelaskan, pengecekan dilakukan pada SPBU Pawan Kapuas Raya dan SPBU Aimas Makmur Sejahtera, namun hasil dari pengecekan tidak didapati adanya praktik curang.

Namun demikian, Pihak kami tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved