Ramadhan Kareem

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Besarannya: Inilah Hukumnya

Sobat Tribun Pontianak hendak bayar Zakat Fitrah tapi ingin ringkas dan simpel dengan uang saja. Tidak menggunakan beras atau bahan makanan pokok ?

|
Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Gramedia
Berikut panduan untuk membayar Zakat Fitrah denga uang tunai tanpa harus bayar dengan Bahan Makanan Pokok di Ramadhan 2024 kali ini, Cek di artikel ini, Sabtu 6 April 2024 berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak hendak bayar Zakat Fitrah ?

Tapi ingin ringkas dan simpel dengan uang saja.

Tidak menggunakan beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Sehingga bisa dilakukan dengan mudah dan cukup dengan transfer saja ke pihak amil atau penyelengara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024 kali ini?

Bagaimana hukum Zakat Fitrah dengan uang ?

Kalkulator Zakat Mal untuk Cek Berapa Besaran Bayar Zakat Harta di Bulan Puasa Ramadhan 2024

Bagaimana pula cara dan besaran yang harus dikeluarkan?

Simak ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak edisi Sabtu 6 April 2024 berikut ini

# hukum zakat Fitrah dengan uang

Dirangkum dari laman Badan amil Zakat Nasional atau Baznas, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri .

Jumhur Ulama berpendapat bahwa yang utama saat menunaikan Zaka Fitrah adalah dengan zakat berupa makanan pokok.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Meski demikian, beberapa Ulama membolehkan Zakat Fitrah dibayarkan dengan uang.

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat? Inilah Daftar Orang yang Berhak Dapat Zakat Fitrah Ramadhan

Satu di antara yang berpendapat demikian adalah mendiang Syaikh Yusul Al Qadhowi.

Adapun jumlah Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh orang tersebut

Lalu bagaimana cara membayarnya?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved