8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah, Diluar itu Wajib Bayar Zakat Fitrah
Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan semua orang diwajibkan untuk melaksanakannya bagi yang mampu.
Selain itu, diwajibkan pula untuk membayar zakat fitra bagi setiap muslim yang mampu pula.
Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.
Sehingga diluar itu, mereka akan masuk ke dalam golongan orang penerima zakat fitra yang disebut sebagai Muzakki.
Setidaknya ada 8 golongan orang yang dapat menerima zakat fitrah.
Hal ini juga perlu diketahui bagi yang hendak menunaikan zakat fitrah supaya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca juga: AMALKAN Doa Saat Menerima Zakat Fitrah dan Niat Berzakat Sesuai Sunnah
Berikut Golongan Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".
Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.
Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Sikap Edi Wali Kota Pontianak Usai Viral Nenek Norma dan 5 Cucu Hidup di Rumah Reyot Hampir Roboh |
![]() |
---|
UPDATE Gaji Eselon IV Sekarang, Tunjangan Fantastis dan Gaji Pokok Pegawai Eselon IV Rp 3-6 juta |
![]() |
---|
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Pimpin Polwan Salurkan Bansos di Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.