8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah, Diluar itu Wajib Bayar Zakat Fitrah
Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan semua orang diwajibkan untuk melaksanakannya bagi yang mampu.
Selain itu, diwajibkan pula untuk membayar zakat fitra bagi setiap muslim yang mampu pula.
Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.
Sehingga diluar itu, mereka akan masuk ke dalam golongan orang penerima zakat fitra yang disebut sebagai Muzakki.
Setidaknya ada 8 golongan orang yang dapat menerima zakat fitrah.
Hal ini juga perlu diketahui bagi yang hendak menunaikan zakat fitrah supaya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca juga: AMALKAN Doa Saat Menerima Zakat Fitrah dan Niat Berzakat Sesuai Sunnah
Berikut Golongan Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".
Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.
Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
| Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan |
|
|---|
| Tinggal Klik, Cek Daftar Nama Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu Sangat Mudah |
|
|---|
| Mendadak Kroasia Wajib Militer ! Menteri Pertahanan Ungkap Situasi yang Tidak Normal |
|
|---|
| RESMI Dihapus Utang Rp 10 Triliun Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Skema Iuran Terbaru Oktober 2025 |
|
|---|
| Cara Mudah Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP Terbaru 2025 Lengkap untuk 13 Kelompok Wajib Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daging-hewan-kurban-yang-siap-dibagikan-kepada-fakir-miskin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.