8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah, Diluar itu Wajib Bayar Zakat Fitrah

Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Paket bantuan yang akan dibagikan kepada fakir miskin dan mualaf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan semua orang diwajibkan untuk melaksanakannya bagi yang mampu.

Selain itu, diwajibkan pula untuk membayar zakat fitra bagi setiap muslim yang mampu pula.

Laki-laki dan perempuan hingga anak kecil diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang dibebankan ke orang tuanya.

Sehingga diluar itu, mereka akan masuk ke dalam golongan orang penerima zakat fitra yang disebut sebagai Muzakki.

Setidaknya ada 8 golongan orang yang dapat menerima zakat fitrah.

Hal ini juga perlu diketahui bagi yang hendak menunaikan zakat fitrah supaya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: AMALKAN Doa Saat Menerima Zakat Fitrah dan Niat Berzakat Sesuai Sunnah

Berikut Golongan Penerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved