Wabup Kapuas Hulu Ingatkan Waspada Penyalahgunaan Anggaran, Tipikor Pasti Dapat Sanksi Hukum

Maka dari itu diharapkan Wakil Bupati, berhati-hati dan ikuti semua aturan yang berlaku, dalam mengelola keuangan negara terutama di wilayah Kabupaten

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, saat membuka acara kampanye anti korupsi Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, pada Kamis 4 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengingatkan semua penyelenggara atau pengunaan dana Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, agar waspada jangan sampai menyalahkan kewenangan, sehingga terlibat dalam kasus korupsi.

"Terkait dengan pencegahan korupsi, sudah dilaksanakan oleh instansi terkait seperti di Kapuas Hulu yaitu inspektorat, dan tetap kembali lagi ke integritas individu. Pentingnya mental setiap individu dan diperkuat dengan keimanan agar tidak korupsi," ujarnya, Jumat 5 April 2024.

Dimana tegas Wahyudi Hidayat, apabila terlibat dalam kasus tindakan Tipikor dipastikan mendapatkan sanksi hukum, dan juga sanksi sosial.

"Tetap juga bertanggungjawab kepada Tuhannya," ucapnya.

Maka dari itu diharapkan Wakil Bupati, berhati-hati dan ikuti semua aturan yang berlaku, dalam mengelola keuangan negara terutama di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu Dengar Aspirasi Masyarakat dari Safari Ramadan

"Jaga integritas bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Kapuas Hulu telah membuka acara kampanye anti korupsi Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, pada Kamis 4 April 2024.

Kepala Inspektorat Daerah Kapuas Hulu, Bung Tomo mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Kapuas Hulu telah menghadiri dan membuka acara kampanye anti korupsi tersebut.

"Mudah-mudahan acara tersebut bisa mencegah agar tidak ada penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah di Kapuas Hulu, sehingga tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus korupsi," ujarnya.

Bung Tomo juga menjelaskan bahwa, ada tiga pemberantasan anti korupsi, diantaranya penindakan menimbulkan rasa takut untuk korupsi, pencegahan, tidak bisa korupsi dan pendidikan, tidak mau korupsi.

"Pemberantasan korupsi perlu dimulai dengan menanamkan pendidikan moral di masyarakat, dimana masyarakat menyadari bahwa dibutuhkan pribadi – pribadi berintegritas untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved