Public Service

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan PBI Bisa Non-Aktif? Ini Pengertian PBI dan Cara Mengaktifkan Kembali!

Adapun keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos PBI JK bagi peserta yang berasal dari masyarakat terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan iuran setiap bulan yang setara dengan kepsertaan kelas 3 Mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Program BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang harus dikeluarkan saat seseorang jatuh sakit.

Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua kategori yakni PBI dan juga non-PBI.

Adapun keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Dikutip dari Kompas.com, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada seluruh masyarakat.

Iuran setiap bulan yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPJS, dalam hal ini ditanggung oleh pemerintah.

Bantuan Sosial Iuran BPJS Kesehatan Kemensos, Ini Syarat dan Cara Daftar JKN Bulan April 2024!


Selanjutnya mengenai jumlah iuran yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan kategori non-PBI, yakni sekitar Rp42.000 per bulan untuk masing-masing orang.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini, sebagian besar datanya juga telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.

Status BPJS PBI Non-aktif

Jika merupakan salah satu peserta jaminan kesehatan ini, perlu diingat bahwa sewaktu-waktu status keanggotaan bisa non-aktif.

Hal-hal yang menyebabkan keanggotaan tidak aktif lagi di antaranya perubahan data di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Seperti dilansir dari Kompas.com supaya tidak non aktif peserta BPJS PBI bisa melakukan pendaftaran kembali.

Ini tercantum dalam Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, di mana KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali.

Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Iuran BPJS Kesehatan, Cek Bantuan Dari KIS JKN Tahun 2024!

Tentu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum jaminan kesehatan ini aktif kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved