Public Service
Penyebab Kartu BPJS Kesehatan PBI Bisa Non-Aktif? Ini Pengertian PBI dan Cara Mengaktifkan Kembali!
Adapun keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Program BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang harus dikeluarkan saat seseorang jatuh sakit.
Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua kategori yakni PBI dan juga non-PBI.
Adapun keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Dikutip dari Kompas.com, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada seluruh masyarakat.
Iuran setiap bulan yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPJS, dalam hal ini ditanggung oleh pemerintah.
• Bantuan Sosial Iuran BPJS Kesehatan Kemensos, Ini Syarat dan Cara Daftar JKN Bulan April 2024!
Selanjutnya mengenai jumlah iuran yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan kategori non-PBI, yakni sekitar Rp42.000 per bulan untuk masing-masing orang.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Masyarakat yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini, sebagian besar datanya juga telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Status BPJS PBI Non-aktif
Jika merupakan salah satu peserta jaminan kesehatan ini, perlu diingat bahwa sewaktu-waktu status keanggotaan bisa non-aktif.
Hal-hal yang menyebabkan keanggotaan tidak aktif lagi di antaranya perubahan data di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Seperti dilansir dari Kompas.com supaya tidak non aktif peserta BPJS PBI bisa melakukan pendaftaran kembali.
Ini tercantum dalam Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, di mana KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali.
• Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Iuran BPJS Kesehatan, Cek Bantuan Dari KIS JKN Tahun 2024!
Tentu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum jaminan kesehatan ini aktif kembali.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.