Niat Zakat Fitrah Sendiri hingga Keluarga dan Waktu Afdhal Bayar Zakat

Ukurannya membayar zakat Fitrah yaitu 2,5 kg beras atau dengan uang senilai beras atau makanan pokok di setiap negara.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bayar zakat fitrah bagi setiap Muslim. Ada waktu wajib yang tidak boleh terlewatkan agar bisa bayar zakat. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

1. Waktu Harus Bayar Zakat : Sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan yaitu tanggal  1 Ramadhan hingga akhir.

2. Waktu Wajib : Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal : Setelah melaksanakan Shalat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan Shalat Hari Raya Idul Fitri.

4. Waktu Makruh : Melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram : Setelah matahari terbenam pada hari raya Hari Raya Idul Fitri.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved