BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu Secara Serentak di 1.068 Titik di Indonesia

Di sisi lain, lanjut Kaharudin, pada masa-masa menjelang hari raya Idul Fitri seperti saat ini, pengawasan JPH juga sangat penting dilakukan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Tim Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta Satgas Halal Prov Kalbar dan Kepala UPT Pasar Tradisional Diskumdag Kota Pontianak saat melakukan pengawasan Rumah Potong Unggas dan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di Pasar Flamboyan Pontianak, Kamis 4 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta Satgas Halal Prov Kalbar dan Kepala UPT Pasar Tradisional Diskumdag Kota Pontianak melakukan pengawasan Rumah Potong Unggas dan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di Pasar Flamboyan Pontianak, Kamis 4 April 2024.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Untuk diketahui, hari ini, upaya pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terpadu ini diselenggarakan secara secara serentak di 1.068 titik lokasi oleh BPJPH dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.

Tidak hanya menyasar produk yang beredar di masyarakat, pengawasan juga dilakukan ke Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang merupakan salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

Ketua Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Prov Kalbar, Kaharudin mengungkapkan, di Kalbar ini, pengawasan JPH tidak hanya diselenggarakan di Kota Pontianak saja, melainkan juga di 13 Kabupaten Kota lainnya.

Baca juga: Baznas Pontianak dan Jamkrindo Syariah Santuni Dhuafa dan Anak Yatim

"Tim BPJPH Pusat dan Tim Satgas Halal melakukan pengawasan terhadap rumah potong hewan dan rumah potong unggas di Kota Pontianak, selain itu juga dilakukan secara serentak di 13 kabupaten/kota lainnya di Kalbar," terangnya.

Kaharudin menjelaskan kegiatan pengawasan JPH terpadu dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas RPH dan RPU, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Pengawasan JPH terpadu ini merupakan kelanjutan dari agenda Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder terkait secara kontinyu dan masif dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya, pengawasan JPH terpadu ini juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya.

Selain itu juga melibatkan asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya.

Kegiatan pengawasan JPH terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

Pada pengawasan terhadap RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya.

Pengawasan RPH dan RPU dilaksanakan pada proses penyembelihan dan pengelolaan hasil sembelihan.

Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.

"Hal ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved