Pj Wako Pontianak Serahkan LKPD Unaudited TA 2023
Penyerahan LKPD dari Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2023 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Selasa 2 April 2024.
Penyerahan LKPD dari Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2023 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Wahyu Priyono berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Hak ini agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme.
• Kembali Calonkan Diri Jadi Wali Kota Pontianak 2024-2029, Edi Kamtono: Tidak Ada Strategi Khusus
Pasca penyerahan LKPD tersebut, lanjut Wahyu, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.
"Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2," ujarnya.
Ani mengatakan hal ini menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
"Ini sebagai upaya nyata dari Pemerintah Kota Pontianak untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaporan keuangan. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya," ujar Ani.
• Harga Daging Babi Meroket, Ketua DAD Pontianak Harap Pemda Permudah Regulasi
Menurutnya, penyajian LKPD menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.
LKPD tersebut juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
Ia juga menyebut bahwa LKPD yang diserahkan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Pihaknya terus berkomitmen untuk merapikan administrasi keuangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.