Ramadhan 2024

Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Apakah masih Diwajibkan?

Sedekah yang wajib dikeluarkan oleh Umat Muslim saat bulan Ramadhan dengan memberikan orang Fakir Miskin atau membutuhkan.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Zakat Fitrah-Bagaimana hukum Zakat Fitrah terhadap orang yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan. 

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya

4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya

5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

4. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya

5. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya

6. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah Fakir Miskin , maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran Zakat Fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved