Ramadhan 2024

Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Apakah masih Diwajibkan?

Sedekah yang wajib dikeluarkan oleh Umat Muslim saat bulan Ramadhan dengan memberikan orang Fakir Miskin atau membutuhkan.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Zakat Fitrah-Bagaimana hukum Zakat Fitrah terhadap orang yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah puasa yang telah dijalankan selama Bulan Ramadhan akan semakin sempurna dengan menunaikan Zakat Fitrah.

Sedekah yang wajib dikeluarkan oleh Umat Muslim saat Bulan Ramadhan dengan memberikan orang Fakir Miskin atau membutuhkan.

Lalu bagaimana hukum Zakat Fitrah terhadap orang yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkannya?.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu seseorang wajib membayar Zakat Fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya Zakat Fitrah menurut para ulama Syafi’iyah. dikutip dari Kompas.com

1. Akhir Bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

2. Awal Bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dua waktu itu harus dijumpai.

Jadi apabila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban Zakat Fitrah bagi seseorang.

25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2024, Momentum Saling Berkirim Ucapan Salam dan Doa

Hal ini seperti yang dijelaskan sebagai berikut: 

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya Zakat Fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.

Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari”

Mengutip dari Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174. Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di Bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka Zakat Fitrah.

Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib Zakat Fitrah atas dirinya,".

Semarakkan Ramadhan, PD Salimah Kota Pontianak Mengusung Agenda Ramadhan Bertajuk ROMANSA

Sebagai tamabahan informasi bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah. Berikut gologan di antaranya:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved