Ramadhan Kareem

Perhatikan, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Adakah Ini di Keluargamu?

Dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan secara detail tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Instagram
Golongan Orang yang berhak menerima Zakat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ketahuilah golongan orang yang berhak untuk menerima zakat.

Zakat merupakan satu diantara rukum Islam yang sangat memiliki peran penting dalam mewujudkan Kesejahteraan sosial.

Dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan secara detail tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Tentunya, jika sudah mengetahui golongan orang yang menerima zakat ini, maka ia adalah orang-orang yang benar-benar berhak.

Karena dalam hakikatnya, zakat ini bisa mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di masyarakat.

Apalagi dalam zakat tersebut ada harta yang sedang kita keluarkan di jalan Allah SWT untuk sesama umat Islam.

HUKUM Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang, Cek Penjelasan Singkat Lengkap Dalil

Nah, inilah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ya Tribuners :

1. Fakir

Golongan pertama adalah fakir, Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Yang tergolong fakir biasanya orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas kerja keras mereka dalam membantu penyaluran zakat kepada yang berhak.

ZAKAT Fitrah Ramadhan Hitungan Membayar dan Niat Arab Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Istri

4. Mualaf

Mualaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat dapat membantu mereka dalam memperkuat keimanan dan beradaptasi dengan kehidupan sebagai Muslim.

5. Riqab (Budak)

Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membeli kemerdekaannya.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang untuk kepentingan yang ma'ruf (baik), seperti untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau usaha. Zakat dapat membantu mereka melunasi hutang sehingga terhindar dari kesulitan finansial.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti pejuang jihad, dai, dan pelajar agama. Zakat dapat membantu mereka dalam menjalankan dakwah dan perjuangannya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan. Zakat dapat membantu mereka untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Zakat merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved