Berita Viral

Selamat! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR, Cek Aturan Resmi Pekerja Berstatus Kemitraan Terbaru 2024

Aturan ini mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Selamat! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR, Cek Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan Terbaru 2024. 

Karenanya, saat ini, THR bagi ojol dan kurir online baru bersifat imbauan.

Ia juga tidak memastikan aturan tersebut bisa rampung tahun ini.

InDrive buka suara

Perusahaan layanan transportasi online, InDrive, buka suara terkait rencana pemerintah untuk mengatur perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan seperti ojek online (ojol).

PR Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menguntungkan pengemudi ojol, penumpang, dan aplikator.

"Kami akan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya dapat menguntungkan berbagai pihak yang terlibat di sini," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih akan melihat aturan yang sedang digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pekerja berstatus kemitraan.

Selanjutnya, InDrive akan melakukan audiensi dengan pemerintah dan asosiasi mitra pengemudi ojol untuk penerapannya.

Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

"Kami masih menunggu dulu seperti apa keputusan dan kebijakan yang nanti akan diterapkan oleh pemerintah,"

Baru nanti tentunya kami akan mengambil kebijakan dan juga aturan yang tepat sesuai dengan yang direkomendasikan pemerintah," ucapnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved