Pilgub Kalbar 2024

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Ikut Terjun Rebut Perahu Demokrat di Pilgub Kalbar

Iin menambahkan syarat yang diberikan dan disampaikan Demokrat pun bakal dikomunikasikan segera.

Tribun Dok
Perwakilan Relawan Lasarus, Iin Irwansyah dan jajaran (kemeja hitam) saat mengambil formulir pendaftaran Calon kepala daerah di Demokrat Kalbar, Rabu 27 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan, Lasarus menjadi tokoh yang terakhir mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah di DPD Partai Demokrat Kalbar.

Pengambilan formulir Lasarus diwakili oleh perwakilan Relawan Lasarus yakni Iin Irwansyah pada Rabu 27 Maret 2024.

"Untuk Pak Lasarus diambil oleh timnya pada pukul 16.00 WIB," ujar Pengurus DPD Partai Demokrat, Lusiana Irmalia, Kamis 28 Maret 2024 kepada Tribun Pontianak.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Relawan Lasarus, Iin Irwamsyah menerangkan jika pihaknya mewakili mengambil formulir pendaftaran karena yang bersangkutan masih belum bisa hadir langsung.

"Kita dari Relawan Lasarus atau Rella mewakili pak Lasarus mengambil formulir pendaftaran di Demokrat karena kesibukan beliau yang juga Ketua Komisi V DPR RI. Namun pengambilan formulir ini sesuai dengan arahan Pak Lasarus," terangnya.

Iin menambahkan syarat yang diberikan dan disampaikan Demokrat pun bakal dikomunikasikan segera.

Baca juga: Maman Abdurahman Turun Gunung Jadi Calon Gubernur Kalbar 2024

"Syarat-syarat ini akan kita komunikasikan dengan beliau, Intinya Pak Lasarus siap maju Pilkada Kalbar, dan siap berkompetisi menata demokrasi Kalbar yang lebih baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iin juga mengatakan jika Lasarus sudah memiliki calon wakil sendiri yang tentu mengakomir masyarakat Kalbar yang heterogen.

"Untuk calon wakil sudah dipersiapkan, wakilnya tentu engakomodir masyrakat Kalbar yang heterogen, namun masih dinamis," bebernya.

Dengan demikian maka total sudah ada enam tokoh yang mengambil formulir pendaftaran untuk menjadi Calon Gubernur dari Partai Demokrat.

Pertama ada Gubernur Kalbar 2018-2023 Sutarmidji, ada Jubir DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023, Ria Norsan;

Kemudian Ketua DPD Partai Golkar, Maman Abdurahman, Bupati Kubu Raya dua periode, Muda Mahendrawan dan tentu teranyar Lasarus.

Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Kalbar, Andi Aswad menerangkan jika setelah ditutupnya waktu pengambilan formulir pendaftaran, pihaknya menunggu para kandidat untuk mengembalikan formulir.

Pengembalian formulir itu tentu dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Diterangkan Andi Aswad estimasi pengembalian formulir dilakukan pada 1-7 April 2024.

"Nah dari tanggal 1-7 April 2024 ini kita tunggu pengembalian formulir dari para kandidat yang telah mengambil formulir," ujarnya.

"Dari sinilah kita akan lihat keseriusan dan komitmen dari para kandidat, tentu bagi kandidat yang mengembalikan formulir kita akan bawa ke DPP," tambahnya.

Tahapan Pilkada 2024

- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved