Ramadhan Kareem

Simak Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal di Bulan Ramadan

Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk Ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Hukum Orang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Seabagai umat muslim, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Hal ini sebagai pengingat dan kepedulian umat Islam terhadap sesama umat manusia dalam menunaikan ibadahnya.

Zakat fitrah harus ditunaikan oleh muslim yang mampu. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan?

Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan menjelaskan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga.

"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk Ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Subhan, seperti dilansir Wartakotalive.com.

"Kalau sebelum bulan Ramadan meninggal dunia, jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," sambungnya.

Wabup Ajak Umat Muslim Segera Bayar Zakat Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang, beras atau bahan makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram per jiwa.

Apabila dinominalkan atau disetarakan, muslim yang sudah mampu bisa menggantinya dengan uang mulai dari Rp40.000 sampai Rp50.000.

"Dengan tiga pilihan uang itu, bisa dipilih sesuai kemampuan muzakki (orang yang menunaikan zakat)," jelas Subhan.

Cara Bayar Zakat Online

1. Baznas

  • Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Kolom Masukkan Nominal akan terisi otomatis
  • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni nama lengkap, nomor handphone, dan email
  • Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet,
  • virtual account, atau transfer bank.

2. Rumah Zakat

  • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
  • Pilih menu 'Zakat'
  • Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
  • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Klik 'Bayar Sekarang'
  • Lengkapi data yang dibutuhkan yakni nama lengkap, email, dan nomor handphone
  • Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
  • Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.
  • Tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
  • Klik 'Bayar Sekarang'

Berapa Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H untuk Wilayah Kalbar? Cek di Sini!

3. Dompet Dhuafa

  • Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
  • Pilih jenis donasi 'Zakat'
  • Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
  • Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
  • Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet
  • Isi profil donatur yakni nama lengkap, email, dan nomor handphone
  • Klik 'Donasi Sekarang'

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved