Pilgub Kalbar 2024
Sutarmidji Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di Demokrat Kalbar
Pengambilan formulir itu dipimpin oleh tim Sutarmidji, Subhan Noviar bersama jajaran termasuk sang menantu Meyzar Rakarinda, Senin 25 Maret 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji melalui timnya menjadi yang pertama mengambil formulir pendaftaran Calon Kepala Daerah di Kantor DPD Demokrat Kalbar.
Pengambilan formulir itu dipimpin oleh tim Sutarmidji, Subhan Noviar bersama jajaran termasuk sang menantu Meyzar Rakarinda, Senin 25 Maret 2024.
Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Kalbar, Lusiana Irmalia mengatakna jika sang Wali Kota Pontianak dua periode itu mengambil formulir pendaftaran untuk Calon Gubernur.
"Hari ini Pak Sutarmidji mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur diwakili oleh Bapak Subhan Noviar," ujar Lusiana Irmalia kepada Tribun.
Saat dikonfirmasi, Subhan Noviar masih enggan berkomentar banyak.
Menurutnya kedatangannya hari ini memang diutus untuk mengambil formulir pendaftaran.
Baca juga: 50 Nama Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Terpilih 2024-2029, Cek Kursi Gerindra
Namun untuk hal-hal lain ia meminta agar ditunggu lebih lanjut saat pendaftaran secara resmi.
"Saya diutus buat ambil formulir pendaftaran," ujar Subhan Noviar singkat ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Seperti diketahui, DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat membuka pendafataran Calon kepala daerah dari 21 Maret hingga 27 Maret 2024.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Ermin Elviani saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jika penerimaan pendaftaran Cakada juga sedang berlangsung ditingkat Kabupaten Kota.
Pendafataran Cakada ditingkat Kabupaten Kota itu menjaring Calon Bupati atau Wakil Bupati dan Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota.
"Kita membuka kesempatan untuk putra dan putri terbaik Kalbar menjadi Calon Kepala Daerah, Partai Demokrat terbuka dan dinamis," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap jika pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya dapat berlangsung aman dan damai.
"Semoga pilkada ini dapat berlangsung damai," harapnya.
Baca juga: Komposisi unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029, Golkar Geser Posisi Demokrat

Melansir dari laman KPU, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut Tahapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan
- Permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Pilgub
Kalbar
Sutarmidji
Demokrat
Meyzar Rakarinda
Lusiana Irmalia
Gubernur
Subhan Noviar
Ermin Elviani
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.