Pilgub Kalbar 2024

Sutarmidji Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di Demokrat Kalbar

Pengambilan formulir itu dipimpin oleh tim Sutarmidji, Subhan Noviar bersama jajaran termasuk sang menantu Meyzar Rakarinda, Senin 25 Maret 2024.

|
Lusiana Irmalia/Tribun Dok
Tim Gubernur Kalbar 2018-2023, Sutarmidji melalui Subhan Noviar dan jajaran mengambil formulir pendaftaran Cakada Kepala Daerah Provinsi Kalbar, Senin 25 Maret 2024 

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan

- Permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved