Simak Kendaraan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Melintasi Jembatan Kapuas I Pontianak

Untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati Duplikasi Jembatan Kapuas I adalah kendaraan angkutan barang dan bus.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Tampak masyarakat melintas jembatan duplikasi kapuas I setelah diresmikan di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis, 21 Maret 2024. Kendati demikian, sekira pukul 17:55 WIB kondisi arus lalu lintas tepat pada turunan duplikasi jembatan kapuas 1 atau perempatan Tanjung Raya masih menimbulkan kemacetan. TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada beberapa jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikat Jembatan Kapuas I Kota Pontianak.

"Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dikeluarkan lah surat edaran kepada para pihak untuk mengetahui kendaraan apa saja yang boleh dan dilarang melintas (JK) 1 dan duplikatnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, Jumat 22 Maret 2024 kemarin.

Jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikat Jembatan Kapuas I diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I.

“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkapnya.

Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jembatan Kapuas I

Untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati Duplikasi Jembatan Kapuas I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan. 

Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.

“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaran untuk sesama warga,” himbaunya.

Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan.

Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.

“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” katanya.

Hadirkan Listrik Andal, PLN Turut Sukseskan Peresmian Duplikasi Jembatan Kapuas 1 di Kota Pontianak

Menurutnya, kehadiran Duplikasi Jembatan Kapuas I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ani berharap, setelah beroperasinya duplikasi Jembatan Kapuas I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.

“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” kata dia.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved