Polres Melawi Amankan Dua Wanita Diduga Lakukan Prostitusi Online di Kamar Hotel Nomor 211

Terhadap keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Melawi
Dua perempuan diduga lakukan prostitusi Online diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI -Personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 Polres Melawi berhasil mengamankan di duga mucikari dan diduga korban di salah satu hotel kamar 211 yang berada di Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Minggu 24 Maret 2024.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

"Kami mengamankan R.E alias RN (20) di duga pelaku mucikari dan RA alias R (27) diduga korban dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 250.000, 1 unit hand phone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit hand phone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku R.E, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka," jelas AKP Joni.

Marak Anak Terjerumus Prostitusi Online di Pontianak, Berawal Kenalan Lewat MiChat Lalu Jual Diri

Pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas Prostitusi Online.

Atas dasar informasi personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Terhadap R.E alias RN dan R.A alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Terhadap keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan," pungkas Kasat Reskrim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved