Polisi Tangkap Tersangka Bandar Judi di Mempawah Hulu

Saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Mempawah Hulu
Tersangka pelaku judi EP (48) dan LM (57) di Mempaawah Hulu saat diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu, Sabtu 23 Maret 2024 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polsek Mempawah Hulu menjaring dua Bandar Judi yakni satu pria dan satu wanita masing-masing berinisial EP (48) dan LM (57).

Keduanya ditangkap di kampung tempurung, Dusun Simpang Pandan, Desa Tiang tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku.

Berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian. 

Polres Landak Berhasil Amankan Tersangka Peredaran Narkoba di Desa Hilir Kantor Ngabang

Operasi Pekat Polres Landak, Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita Barang Bukti

Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat.

Terkait lokasi tempat perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil diamankan dua orang tersangka perjudian beserta barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu buah lapak judi jenis kolok-kolok. Serta uang tunai sebesar Rp 5.348.000," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada warga masyarakat, Iptu Suwandi berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi.

"Terus ikut memerangi segala jenis kriminal, dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya," harapnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved