Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker

Aturan resmi pencairan THR 2024 khusus untuk karyawan swasta, driver ojok online hingga kurir lengkap rincian besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan resmi pencairan THR 2024 khusus untuk karyawan swasta, driver ojok online hingga kurir lengkap rincian besarannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Termasuk driver atau pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Resmi Cair! THR Pensiunan ASN Masuk Rekening PT Taspen Jumat 22 Maret 2024

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin 18 Maret 2024.

Driver Ojol dan Kurir Berhak dapat THR 2024

Kemnaker juga mengimbau perusahaan transportasi daring untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online.

Dalam hal ini Kemnaker mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait pemberian THR tersebut.

"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin,

Indah mengatakan, tidak hanya THR untuk driver ojol tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital juga berhak mendapat tunjangan hari raya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya.

Aturan THR Karyawan Swasta 2024

1. Pekerja/buruh yang berhak mendapat THR 2024:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved