Berita Viral

Pertalite BBM Subsidi Primadona Masyarakat yang Divonis Tak Layak Pakai

Nasib BBM Subsidi Pertalite yang hingga kini masih menjadi pilihan utama masyarakat disebut sudah tak layak pakai.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Pegawai SPBU Pertamina melayani pembeli BBM. Pertalite BBM Subsidi Primadona Masyarakat yang Divonis Tak Layak Pakai. 

Jadi, dampak gonta-ganti jenis bahan bakar ini agak mendingan daripada mencampurnya.

etika menggunakan bahan bakar kualitas rendah deposit akan terjadi, dan ketika menggunakan bahan bakar berkualitas tinggi akan mengikis deposit secara perlahan.

Pertalite Sudah Tak Layak Pakai

Pemerintah RI akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi eceran jenis Pertalite (RON 90) pada tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, keputusan tersebut akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran.

Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," kata dia belum lama ini.

Rencana ini juga sebenarnya sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan tingkat oktan 90 tidak boleh digunakan karena punya dampak negatif terhadap kendaaan maupun lingkungan.

Lebih jauh, berikut rincian batas standar bahan bakar di Tanah Air seperti tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan LHK tersebut;

(2) Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

- cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm;

- kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

- cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

- cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62 persen (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved