Khazanah Islam

HUKUM Bermesraan dan Mandi Bersama Istri Saat Puasa Ramadhan?

Bermesraan dengan istri saat berpuasa, baik dengan berciuman, mandi bersama, dan lainnya, hukumnya adalah makruh.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
Bagaiama Hukum Bermesraan dan Mandi Bersama di Siang Hari saat Ramadhan 1445 Hijriah. Simak pula bacaan niat puasa Ramadhan Hari ke 9 Ramadhan 1445 Hijriah 

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.

Artinya: Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.

Lafal ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan puasa Ramadan sebagai bagian dari kewajiban agama dalam tahun tersebut, dengan penuh kesadaran dan dedikasi kepada Allah SWT. Lafal niat di atas dikutip dari Kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu.

Kata “Ramadhana” merupakan mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda baca akhirnya berupa fathah, sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan tanda baca kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil mujawarah.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanata lillāhi ta‘ālā

Artinya: Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.

Variasi lafal niat puasa Ramadan lainnya juga terdapat dalam berbagai kitab referensi,

seperti Kitab Asnal Mathalib, Hasyiyatul Jamal, dan I’anatut Thalibin, yang masing-masing memiliki nuansa bahasa dan makna tertentu.

Semua lafal ini berakar pada niat yang sama: menjalankan puasa Ramadan dengan penuh kesadaran akan kewajibannya di hadapan Allah SWT.

Kata “Ramadhana” pada niat tersebut menjadi mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda fathah, sedangkan kata “sanata” diakhiri dengan fathah sebagai tanda nashab atas kezharafannya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved