Ramadan 2024

Hukum Shalat Tarawih di Masjid Tapi Witir di Rumah

Shalat tarawih dan witir dapat dilaksanakan sebanyak 11 atau 23 rakaat, sebab dua-duanya terdapat hadisnya masing-masing.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi. Hukum Shalat Tarawih di Masjid Tapi Witir di Rumah. 

Namun kemudian praktik shalat tarawih yang dikerjakan Nabi Muhammad itu diikuti oleh para sahabat yang tinggal di sekitar Masjid Nabawi.

Selanjutnya dalam perjalanannya, ibadah shalat tarawih tersebut menjadi shalat berjamaah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 634-644 Masehi.

Anwar menyatakan, Umar bin Khattab meminta para sahabat yang mengikuti shalat tarawih dan witir di Masjid Nabawi dikumpulkan.

Mereka diminta untuk melakukan shalat tarawih dan witir tersebut secara berjamaah.

Tarawih dan witir bisa dikerjakan sendiri Berdasarkan kejadian tersebut, umat Islam sebenarnya boleh menjalankan shalat tarawih sendiri-sendiri ataupun berjemaah.

Meski begitu, Anwar mengungkapkan, ada orang yang beranggapan shalat tarawih harus dilaksanakan di masjid.

Padahal, lanjutnya, anggapan ini muncul justru karena keterbatasan ilmu.

"Padahal, kalau kita shalat tarawih tidak di masjid pun juga tidak masalah.

Kita bisa saja melaksanakannya secara sendiri-sendiri atau berjemaah di rumah atau di kantor," tambah dia.

Walaupun demikian, Anwar menyarankan laki-laki untuk melaksankan shalat lima waktu dan tarawih secara berjemaah di masjid.

Hal ini sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.

Hukum Berkumur-kumur Saat Puasa Ramadhan? Lengkap Penjelasan dan Dalil Pendukung

"Maka akan lebih baik jika dia setelah shalat isya berjamaah melanjutkannya dengan shalat tarawih berjamaah," imbuh Anwar.

Sebagai catatan, shalat tarawih dijalani sebanyak delapan atau 20 rakaat kemudian diikuti tiga rakaat witir.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved