Ratusan Buruh Bengkayang dan Sambas Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Pontianak Minta Bebaskan Mulyanto
Mulyanto bersama buruh lainnya, ia katakan hanya berusaha mendorong perusahaan untuk memenuhi hak buruh, karena perusahaan dinilai telah melanggar hak
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan buruh dari Kabupaten Bengkayang dan Sambas menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut rekan mereka yang bernama Mulyanto di bebaskan, Jumat 15 Maret 2024 siang.
Mulyanto sendiri adalah Ketua Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) Kabupaten Bengkayang yang ditangkap Polda Kalbar atas keributan di Perusahaan PT. Duta Palma Groub Bengkayang.
Dalam aksinya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sambas - Bengkayang (ABSB) dan Mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Pontianak agar membuka hati dan jangan menutup mata dalam menangani kasus upaya kriminalisasi terhadap Mulyanto,
Asep Mulya, perwakilan buruh dalam orasinya mengatakan penangkapan atas Mulyanto adalah kriminalisasi.
Mulyanto bersama buruh lainnya, ia katakan hanya berusaha mendorong perusahaan untuk memenuhi hak buruh, karena perusahaan dinilai telah melanggar hak - buruh sebelumnya.
• KPU Kalbar Jelaskan Syarat Dukungan Kategori Pemilih Harus Lebih Dari 50 persen
Pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, buruh aksi menggelar aksi damai di kawasan perusahaan, namun saat itu aksi buruh dibubarkan secara paksa.
Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
"Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada tersebut. Bahwa ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, dan pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian. Penggunaan hukum pidana yang dilakukan Kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah," jelasnya dalam Orasi.
Ia menegaskan bahwa aksi buruh saat itu berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan perusahaan dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut.
"Brutalitas aparatlah pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu keributan itu, sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto," tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan harus membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya.
"Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan, dan terlebih lagi saat ini memasuki Bulan Suci Ramadan ini, di mana setiap warga negara seharusnya dapat berkumpul dengan keluarganya dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.
Dalam kesempatan aksi buruh dari ABSB, pihak penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar dkk menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tak Puas Dengan Hasil Aksi, Aliansi Kalbar Bergerak Gelar Demo Besar-Besaran Jilid V |
![]() |
---|
Positif Narkoba dan Bawa Sajam, Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Anak di Bawah Umur Saat Aksi di Mapolda Kalbar, 3 Diantaranya Positif Narkoba |
![]() |
---|
Pria di Sambas Nekat Lompat dari Tower 35 Meter, Nyawa Korban Selamat |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalbar Gelar Aksi di Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.