Ratusan Buruh Bengkayang dan Sambas Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Pontianak Minta Bebaskan Mulyanto

Mulyanto bersama buruh lainnya, ia katakan hanya berusaha mendorong perusahaan untuk memenuhi hak buruh, karena perusahaan dinilai telah melanggar hak

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Aksi ratusan buruh dan mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut agar Mulyanto, buruh yang ditahan dibebaskan,jumat 15 maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan buruh dari Kabupaten Bengkayang dan Sambas menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut rekan mereka yang bernama Mulyanto di bebaskan, Jumat 15 Maret 2024 siang.

Mulyanto sendiri adalah Ketua Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) Kabupaten Bengkayang yang ditangkap Polda Kalbar atas keributan di Perusahaan PT. Duta Palma Groub Bengkayang.

Dalam aksinya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sambas - Bengkayang (ABSB) dan Mahasiswa meminta Kejaksaan Negeri Pontianak agar membuka hati dan jangan menutup mata dalam menangani kasus upaya kriminalisasi terhadap Mulyanto,

Asep Mulya, perwakilan buruh dalam orasinya mengatakan penangkapan atas Mulyanto adalah kriminalisasi.

Mulyanto bersama buruh lainnya, ia katakan hanya berusaha mendorong perusahaan untuk memenuhi hak buruh, karena perusahaan dinilai telah melanggar hak - buruh sebelumnya.

KPU Kalbar Jelaskan Syarat Dukungan Kategori Pemilih Harus Lebih Dari 50 persen

Pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, buruh aksi menggelar aksi damai di kawasan perusahaan, namun saat itu aksi buruh dibubarkan secara paksa.

Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada tersebut. Bahwa ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, dan pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian. Penggunaan hukum pidana yang dilakukan Kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah," jelasnya dalam Orasi.

Ia menegaskan bahwa aksi buruh saat itu berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan perusahaan dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut.

"Brutalitas aparatlah pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu keributan itu, sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto," tegasnya.

Menurutnya, Kejaksaan harus membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya.

"Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan, dan terlebih lagi saat ini memasuki Bulan Suci Ramadan ini, di mana setiap warga negara seharusnya dapat berkumpul dengan keluarganya dalam menjalankan ibadah puasa," katanya.

Dalam kesempatan aksi buruh dari ABSB, pihak penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar dkk menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved