Pemkab Kayong Utara Gandeng Bank Kalbar Permudah Pembayaran Pajak Daerah

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelumnya pada 20 Februari 2024...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Pembayaran Pajak Daerah, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Pembayaran Pajak Daerah, Kamis (14/3/2024).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelumnya pada 20 Februari 2024 tentang Pemanfaatan Layanan Perbankan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah.

Masyarakat Kayong Utara kini dapat melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui berbagai kanal Bank Kalbar, seperti teller, ATM, CDM, CRM, Mobile Banking, EDC, dan QRIS dengan menggunakan id-billing dari Aplikasi Kayong Utara Pajak Daerah Mudah (AKUPADAMU).

AKUPADAMU telah mengakomodir 9 jenis Pajak Daerah, yaitu PBJT atas Makanan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet.

Dua jenis Pajak Daerah yang belum terakomodir dalam AKUPADAMU adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemkab Kayong Utara Gelar Operasi Pasar di Desa Padang, Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran melalui AKUPADAMU tetap harus melakukan pelaporan kepada Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, S.E, M.Si, mengatakan bahwa elektronivikasi sistem pembayaran ini merupakan hasil kerjasama segitiga antara Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bank Kalbar.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Daerah," ujar Tengku Rosihan.

Lebih lanjut Tengku Rosihan mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) lain sebagai hasil dari MOU ini, yaitu PKS Pengelolaan Keuangan Daerah, PKS SP2D online, dan PKS Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Wakil Pemimpin Bank Kalbar Cabang Sukadana, Eduar Hernadi S.T,M.T, menyambut baik kerjasama ini dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kayong Utara.

"Bank Kalbar siap mendukung Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam meningkatkan PAD dan mewujudkan pembangunan daerah," kata Eduar Hernadi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di masa depan.

Manfaat Kerjasama

1. Mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Daerah
2. Meningkatkan PAD Kabupaten Kayong Utara
3. Meningkatkan mutu pelayanan publik
4. Mendukung pembangunan daerah

Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Bank Kalbar merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Daerah.

Hal ini ultimately akan mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kayong Utara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved