Ramadhan Kareem

Kapolres Mempawah Tekankan 5 Imbauan Kamtibmas Selama Ramadan 1445 H

Imbauan pertama, AKBP Sudarsono berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi dan balapan liar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 bersama awak media di Aula Rupatama Polres Mempawah, Jumat 29 Desember 2023 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono memberikan imbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mempawah.

Imbauan pertama, AKBP Sudarsono berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi dan Balapan liar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan konvoi dan Balapan liar yang dapat mengganggu Kamseltibcarlantas (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)," tegas AKBP Sudarsono, Kamis 14 Maret 2024.

Kedua, AKBP Sudarsono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari minuman keras.

"Kami mengimbau agar masyarakat menghindari minum-minuman keras yang bisa berdampak terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi perkelahian (Pasal 424 KUHP)," ujar AKBP Sudarsono.

Kalbar Populer Hari Ini: Pemkab Mempawah Terapkan Jam Ramadan, Kabupaten Kapuas Hulu Kebanjiran

Bupati Erlina Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 8 Ruko di Pasar Sungai Kunyit Mempawah

Ketiga, AKBP Sudarsono Mempawah AKBP Sudarsono mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan.

"Tetap menjaga ibadah di bulan suci Ramadan agar tetap khusyuk dengan tidak menyalakan petasan (Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat 12 Tahun 1951)," tegas AKBP Sudarsono.

Keempat, AKBP Sudarsono turut berpesan agar lapisan masyarakat menghindari perkelahian antar kelompok.

"Mari bersama saling menjaga keamanan di daerah atau lingkungan kita masing-masing (Pasal 472 KUHP)," pesan AKBP Sudarsono.

Kelima, AKBP Sudarsono berpesan dan mengimbau untuk menghindari narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda (Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114)," jelas AKBP Sudarsono.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved