Public Service
Cara Mengecek NPWP Masih Aktif Atau Tidak, Cek Jadwal Pelaporan SPT Tahun 2024!
Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia, memungkinkan mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan NPWP, data perpajakan Anda akan terorganisir secara unik dan terpisah dari wajib pajak lain.
Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid.
Metode-metode ini memudahkan Anda dalam melakukan pengecekan NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak.
Dengan memanfaatkan fasilitas online, Anda bisa menghemat waktu dan memastikan bahwa Anda selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan NPWP yang valid.
Selalu pastikan untuk menyimpan informasi NPWP dan dokumen terkait dengan baik untuk keperluan perpajakan di masa yang akan datang.
• Solusi Dapatkan Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Tak Perlu ke Kantor Pajak!
Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut.
1. Cek NPWP Melalui Situs ereg.pajak.go.id
Buka browser dan akses situs ereg.pajak.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
Klik pada tombol "Cari" untuk melanjutkan.
Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan identitas NPWP Anda.
2. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Unduh aplikasi M-Pajak dari Google PlayStore atau Apple AppStore sesuai dengan sistem operasi handphone Anda.
Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu "Cek NPWP" yang tersedia dalam aplikasi.
Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP Anda secara lengkap.
• Cara Lapor SPT Tahun 2024 Lewat E-Filing dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak!
3. Cek NPWP Melalui QR Code pada NPWP Elektronik
* Gunakan aplikasi scanner QR code untuk memindai kode QR yang terdapat pada kartu NPWP elektronik Anda.
*QR code akan mengarahkan Anda ke sebuah tautan unik yang harus dimasukkan ke dalam browser internet.
*Setelah halaman web terbuka, masukkan kode keamanan yang diminta.
*Klik "cek" untuk proses validasi.
*Anda akan mendapatkan notifikasi yang memvalidasi status keaktifan NPWP Anda.
Pelaporan SPT Tahun 2023
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.
Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 April 2024.
Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana.
Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.