Cara Mengatasi Akun WhatsApp Diblokir Sementara Oleh Sistem, Coba Lakukan Langkah Ini!

Artinya pengguna tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp menggunakan akun atau nomor telah didaftarkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp di handphone-Berikut cara mengatasi akun WhatsApp yang diblokir sementara oleh sistem. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengatasi WA diblokir sementara bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa mengatasinya dengan beberapa langkah yang kami sajikan dalam artikel ini. 

Dilansir dari situs resmi WhatsApp, Saat ini pemilik WhatsApp Meta mempunyai ketentuan dan tidak boleh dilanggar.

Sebagai pengguna WhatsApp jika kedapatan melanggar pedoman atau aturan yang berlaku, maka tak segan developer akan memberikan sanksi.

Salah satu hukuman dari adanya pelanggaran adalah dilakukannya pemblokiran akun.

Artinya pengguna tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp menggunakan akun atau nomor telah didaftarkan.

Biasanya penyebab terjadinya pemblokiran akun adalah adanya pesan maupun spam, pemblokiran secara masif oleh kontak atau pengguna lainnya, hingga ada indikasi bahwa nomor Anda adalah pelaku kejahatan siber.

Kendati demikian, tak selamanya WhatsApp melakukan blokir secara tepat sasaran.

Ada kalanya sistem keamanan salah menerapkan blokir kepada pengguna.

Apabila Anda mengalami kejadian pemblokiran akun WhatsApp, sebenarnya masih bisa diatasi.

Solusi Ganti Nomor Selain Hapus Chat WA, Selanjutnya Cek Cara Ganti Nomor Baru WhatsApp!

Pengguna bisa melakukan banding agar tim keamanan WhatsApp meninjau ulang aktivitas pemakaian WhatsApp Anda .

Lantas seperti apa cara mengatasi masalah tersebut?

Berikut ini kami sajikan cara mudah memulihkan akun WhatsApp diblokir, Dirangkum dari berbagai sumber.

- Buka browser di smartphone yang Anda gunakan.

- Ketikan WhatsApp, kemudian pilih opsi paling atas.

- Kemudian klik ikon garis tiga di bagian pojok kiri atas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved