Ramadhan 2024

Siapa Saja yang Harus Bayar Fidya Puasa dan Jumlah Fidya ?

Namun bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan Qadha puasa sesuai ketentuannya maka harus membayar fidya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bayar Fidya Puasa dan ketentuan dalam membayarnya sesuai dengan jumlah menggunakan beras. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seputar ketentuan membayar Fidya puasa bagi orang-orang yang meninggal puasa.

Orang-orang yang meninggalkan puasa karena sebab tertentu, maka dianjurkan untuk mengganti puasa.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan.

Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Salah satu kewajiban yang tinggalkan dan pelru membayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa ramadhan. 

Fidya dikenakan kepada mereka yang tidak bisa menyelesaikan Qadha puasa atau menjalankan ibadah puasa karena suatu hal.

Ada beberapa masuk ketegori orang yang wajib membayar fidya yang perlu diketahui.

Membayar fidya juga memiliki keteuan dari takaran yang harus dikeluarkan.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Kayong Utara Romi Lepas Ratusan Peserta Ikuti Pawai Obor 2024

Fidya umumnya bisa dibayar menggunakan beras atau bahan makanan pokok yang setara beras.

Maka dari perhatikan seluruh ketentuan bayar fidya puasa.

Bisa pula diganti menggunakan uang yang seharga dengan nilai beras tersebut.

Bayar Fidyah Puasa

1. Mereka yang tidak dapat mengganti atau mengqadha puasa sehingga masuk ramadhan tahun berikutnya atau tahun kedua.

- Fidyahnya : 1½ liter beras untuk setiap hari yang di tinggalkan di samping mengqadha puasa) bagi setahun tertinggal.

- Kalau tidak di qadha sehingga melampaui 2 tahun maka di kenakan 3 liter tetapi puasa tetap juga 1 hari (tiada tambahan)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved