Khazanah Islam

HUKUM Tak Sengaja Melihat Kemaluan Istri Saat Berpuasa Ramadhan 1445 Hijriah, Apakah Batal?

Berpuasa adalah aktivitas menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Bagaiaman Hukum Puasa seorang suami yang tak sengaja melihat kemaluan istrinya? Cek Penjelasan singkat berikut ini. 

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”

(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Keluarnya mani dengan sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.

Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

Murtad atau keluar dari agama Islam.

jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved