Khazanah Islam

HUKUM Tak Sengaja Melihat Kemaluan Istri Saat Berpuasa Ramadhan 1445 Hijriah, Apakah Batal?

Berpuasa adalah aktivitas menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Bagaiaman Hukum Puasa seorang suami yang tak sengaja melihat kemaluan istrinya? Cek Penjelasan singkat berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini kita sudah masuk di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Sebagaimana diketahui bahwa saat Ramadhan setiap Muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Berpuasa adalah aktivitas menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Ada banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Misalnya tentang jika seorang suami yang tak sengaja melihat kemaluan istri.

Hukum Berkumur-kumur Saat Puasa Ramadhan? Lengkap Penjelasan dan Dalil Pendukung

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa yang dilansir dari buyayahya.org, Kamis 7 Maret 2024 berikut ini sebagaimana dilansir oleh tribunnews.

Berdasarkan keterangan di dalam konten tribunnews itu Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.

Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram," ujarnya.

7 AMALAN Baik yang Bisa Dilakukan Perempuan Saat Haid di Bulan Ramadhan

Menurutnya, jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.

Sebab kata Buya Yahya, bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," tandasnya.

Simak hal yang membatalkan puasa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved