Ramadhan Kareem
Bupati Mempawah Terapkan Aturan Jam Kerja Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya di Sini!
Erlina mengatakan, ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, salah satu poin pentingnya ialah meminta Pegawai untuk memperbanyak membaca Al-Quran.
Surat Edaran Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriyah berdasarkan dengan Nomor 800.1.6.2/1777/BKPSDM-C, yang ditujukan Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mempawah.
"Apabila suara adzan telah di kumandangkan semua aktivitas dihentikan, dan bagi yang Muslim untuk langsung menunaikan ibadah salat berjamaah dan memperbanyak bacaan Al Quran di masjid/surau/mushola terdekat yang berada di sekitar lingkungan kantor masing-masing," ujar Bupati Erlina dalam poin penting surat edarannya, Rabu 13 Maret 2024.
Erlina mengatakan, ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
"Jadi selama bulan Ramadan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu," ujar Erlina.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Simak Jam Kerja Baru ASN Pemkot, Golkar Siapkan 3 Nama untuk Pilwako
• Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN Pemkot Pontianak, Berlaku dari Hari Pertama Hingga Akhir Ramadhan
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah dibagi dalam dua kategori kerja, yakni 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja dari Senin-Kamis waktu kerjanya pukul 07.30-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian di hari Jumat waktu kerjanya pukul 07.30-14.45 WIB, dan waktu istirahat 11.45-12.30 WIB.
"Selanjutnya bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni hari Senin-Kamis, dan Sabtu jam kerjanya pukul 07.30-13.30, waktu istirahat pukul 12.00-12 30 WIB. Untuk di hari Jumat jam kerjanya pukul 07.30-13.15 WIB, waktu istirahat pukul 11.45-12.30 WIB," jelas Erlina dalam surat edarannya.
Lebih lanjut Erlina menyampaikan, pelaksanaan kerja bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu agar menyesuaikan.
"Untuk Kegiatan apel pagi Senin dan Kamis selama bulan Ramadan 1445 hijriyah ditiadakan. Kemudian tetap melakukan absensi secara elektronik setiap masuk dan pulang kerja serta membuat laporan produktivitas kerja setiap hari yang disetujui oleh atasan," jelas Erlina.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.