Bhabinkamtibmas, Forkopimcam dan Tokoh Mahsyarakat Mediasi Tapal Batas Desa Santaban dan Desa Sijang
Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI melalui Bhabinkamtibmas desa Sentaban Brigpol Irwansyah bersama unsur forkopimcam dan aparat desa sentaban serta para tokoh masyarakat telah dilakukan mediasi terkait tapal batas desa Sentaban kecamatan Sajingan Besar dengan desa Sijang kecamatan Galing kabupaten Sambas, Kamis tanggal 07 Maret 2024.
Kegiatan itu bertempat di Tugu batas Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar dengan Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas.
Bahwa permasalahan tapal batas desa yang menghubungkan antar kecamatan Sajingan Besar - Kecamatan Galing tersebut sudah berlangsung lama, sehingga perlu dengan segera penyelesaiannya untuk kepastian administrasi Desa dan Kecamatan masing-masing.
• Potret Tapal Batas, Sinergi TNI dan Warga Panen Cabai di Desa Temajuk
Didalam kegiatan tersebut turut hadir di lapangan :
-Kasipem Kecamatan Sajingan Besar, Dede Kurniasih, A. Md. Keb.
-Kasi PMD Kecamatan Galing, Hamzah.
-Sekdes Santaban, Herman.
-Kades Sijang, Rusdin.
-Babinsa Desa Sijang, Serka Suherdi.
-Babinsa Desa Santaban, Pratu Junio Alves Pereira.
-Bhabinkamtibmas Desa Sijang diwakili, Aiptu Bahtar.
-Bhabinkamtibmas Desa Santaban, Brigpol Irwansyah.
-Kadus se Desa Santaban.
-Team tapal batas Desa Sijang 2 orang.
-Team tapal batas Desa Santaban 9 orang.
Kemudian didalam mediasi dilapangan berjalan dengan penuh kekeluargaan dan mendapatkan solusi hasil sebagai berikut :
*Menyetujui usulan masing-masing persi batas desa antara Desa Sijang dan Desa Santaban.
*Selanjutnya akan di fasilitasi oleh pihak kecamatan dan akan mengundang pihak kabupaten dalam hal ini Tapem Kabupaten Sambas, untuk menentukan tapal batas desa santaban dan desa sijang dengan menyatukan masing-masing persebsi untuk mencari kesepakatan.
*Jika tidak ada kesepakatan antara masing-masing persi antara kedua belah pihak maka akan diambil alih oleh pihak kabupaten untuk menentukan tapal batas antara desa Sijang kec. Galing dan desa santaban kec. Sajingan Besar.
Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.
Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Pemkab Sambas Launching 3 Aplikasi Inovasi Layanan Publik, SI-PASMINUMMAS , DEMANSI dan SIMANJA |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029 Wilayah Pemilihan Kecamatan Pemangkat dan Semparuk |
![]() |
---|
Bupati Satono Ajak Guru Perkuat Kolaborasi Membangun Bangsa Cerdas |
![]() |
---|
Peringati HKG ke-35, Ketua TP PKK Sambas Salurkan Sembako Pontren Husnul Mubarak |
![]() |
---|
Wakil Bupati Heroaldi Ajak Kolaborasi Jaga Identitas Budaya Sambas di Tanah Perantauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.