Syarat Warga Pontianak Bisa Terima Bantuan Rp 20 Juta untuk RTLH dan Rp10 Juta Perbaikan Toilet
"Kemudian membuat berita acara dan penyampaian bukti-bukti pengeluaran serta dokumentasi pelaksanaan. Dokumentasi mulai dari awal, tengah hingga akhir
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 95 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 112 toilet tidak layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2024. Bantuan ini dilakukan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan mengatakan, penyerahan bantuan stimulan RTLH yang diserahkan tahun ini sebanyak 95 unit.
Derry mengatakan, bantuan stimulan ini disalurkan ke rekening Bank Kalbar milik penerima bantuan.
Dana tersebut hanya diperuntukkan untuk membeli material atau bahan bangunan di toko bahan bangunan yang telah disepakati. Selain itu, juga ada tim pendampingan yang akan mengawal pemanfaatan bantuan yang digelontorkan.
Ia mengatakan nilai bantuan stimulan masing-masing untuk RTLH Rp20jt dan Rp10 juta untuk perbaikan toilet yang dibelanjakan untuk bahan bangunan.
Setelah perbaikan RTLH itu rampung, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang.
• Jengkel Harga Sembako Semakin Meroket, Anggota DPRD Kalbar Suib: Sampai Kapan, Mau Sampai Kiamat?
"Kemudian membuat berita acara dan penyampaian bukti-bukti pengeluaran serta dokumentasi pelaksanaan. Dokumentasi mulai dari awal, tengah hingga akhir," ujarnya.
Tahap pertama, bantuan diserahkan sebanyak 46 unit rumah dengan target sudah rampung sebelum Idulfitri.
Sasaran bantuan stimulan RTLH ini ditujukan bagi warga MBR yang tersebar di wilayah Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat.
Penerima bantuan ini merupakan permohonan tahun 2023 yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.
Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP.
Persyaratan yang dilampirkan di antaranya Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.
Artinya kata Derry, yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan.
Sebelum bantuan diserahkan, tim verifikasi akan turun ke lapangan untuk melakukan survei guna memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat,
"Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri," sebutnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
warga
RTLH
Rumah Tak Layak Huni
toilet
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
8 Maret 2024
Jumat
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Personel Polsek Beduai Verifikasi Titik Hotspot untuk Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Imbau Warga Kalbar Jaga Kedamaian, Demokrasi sebagai Ruang Dialog |
![]() |
---|
Dorong Literasi Keuangan pada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Pegadaian Mengajar Area Pontianak |
![]() |
---|
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.