Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Kalbar
Kalbar yang memiliki banyak perkebunan sawit kata Niken tidak hanya berfokus pada infastruktur tapi juga perlindungan pekerja sesuai porsi DBH.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80 persen diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, 20 persen penggunaan untuk kegiatan lainnya.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati mengatakan dalam Inpres Nomor 2 dijelaskan bahwa kepala daerah untuk melakukan perlindungan sosial.
Hal ini ia sampaikan disela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kalimantan Barat di Hotel Mercure, Kamis 7 Maret 2024.
Kalbar yang memiliki banyak perkebunan sawit kata Niken tidak hanya berfokus pada infastruktur tapi juga perlindungan pekerja sesuai porsi DBH.
Mulai dari pekerja formal hingga pekerja rentan harus dilindungi.
Melalui Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan kata Niken mengingatkan pemerintah daerah tentang Inpres Nomor 2, bahwa ada prioritas perlindungan sosial bagi pekerja.
Niken mengatakan pekerja di perkebunan kelapa sawit masuk kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja.
Ia pun mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan sosial.
• BPJS Kesehatan Pamerkan Ragam Inovasi Layanan Digital bagi Peserta dalam ICT 2024
Sekretaris Disnakertrans Kalbar, Muhaimenon mengatakan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dari DBH sawit sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Alokasi anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan. Jumlahnya mencapai 28.943 orang.
Tahun ini, kembali dianggarkan untuk perlindungan pekerja rentan sebesar Rp2 miliar.
Jumlah pekerja rentan yang terlindungi sebanyak 20 ribu jiwa. Ia menyebut dari DBH sawit di provinsi juga dianggarkan untuk 38 ribu pekerja.
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet, Asri Ernawati mengingatkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan presiden harus dijalankan. Begitu juga dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan bersama melibatkan Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemendagri dan KSP untuk melihat pelaksanaan di lapangan.
Saat ini pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di masing-masing daerah sudah berjalan dan pemantauan menjadi evaluasi jika program dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pontianak, Ryan Gustaviana mengapresiasi pemda provinsi, kabupaten Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres.
Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
"Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujarnya. (*)
Gapki Kalbar Ungkap Upaya Preventif Perusahaan Sawit Hadapi Ancaman Karhutla |
![]() |
---|
Semester I di 2025, Sebanyak 1.279,8 Ton Bungkil Kelapa Sawit Ekspor Melalui PLBN Badau ke Malaysia |
![]() |
---|
Tiga Kali Gelapkan TBS, Tiga Pekerja Perkebunan Sawit di Kubu Raya Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
PLN Untuk Rakyat, Dukung Penguatan Industri Sawit di Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.